Slider

Cari Blog Ini

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

POPULAR POSTS

» »Unlabelled » MAKALAH TENTANG OJK- OTORITAS JASA KEUANGAN- DOC

OTORITAS JASA KEUANGAN

Pengertian OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN)


  Pasar modal adalah pasar dari berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang (obligasi) maupun modal sendiri (saham) yang diterbitkan pemerintah atau perusahaan swasta. Pada dasarnya fungsi pasar modal sebagai wahana demokratisasi pemilikan saham yang ditunjukkan dengan semakin banyaknya institusi dan individu yang memiliki saham perusahaan yang telah go public (Suad Husnan, 1994). Secara formal pasar modal dapat didefinisikan sebagai suatu pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau sekuritas jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik itu dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri, yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan swasta. (Tjiptono D dan Hendy M. F – 2001)

  Sedangkan Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industry keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia; pada tahun 2004, industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar.

  Pengguna Jasa Keuangan adalah para nasabah atau konsumen. Konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memiliki pengertian: “setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”, sedangkan dalam sektor Pasar Modal, konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan atau dengan kata lain disebut dengan pemilik modal atau pemodal.

Selengkapnya Klik di DOWNLOAD

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply